Pasal 37
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar isi pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi lulusan. (2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam standar kompetensi dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. (3) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan integratif, serta dituangkan pada bahan kajian yang terstruktur dalam bentuk modul. (4) Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendalaman dan penguatan materi pembelajaran sejalan dengan waktu penyelesaian yang telah ditempuh. (5) Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses penyampaian materi pembelajaran secara terpadu antarberbagai disiplin ilmu. (6) Program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis merupakan pendalaman dari program dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang diselenggarakan oleh kolegium terkait bekerja sama dengan program studi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, dan rumah sakit pendidikan.
