Pasal 36
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi standar kompetensi dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. (2) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam capaian pembelajaran. (3) Standar kompetensi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, bekerja sama dengan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, Kolegium Dokter Gigi INDONESIA, kolegium-kolegium dokter gigi spesialis, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (4) Standar kompetensi dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter gigi spesialis terkait, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
