Pasal 35
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi standar kompetensi dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. (2) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menjadi capaian pembelajaran. (3) Standar kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Kolegium Dokter INDONESIA, kolegium- kolegium dokter spesialis, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (4) Standar kompetensi dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter layanan primer, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Kolegium Dokter INDONESIA, kolegium-kolegium dokter spesialis, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (5) Standar kompetensi dokter spesialis dan dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter spesialis terkait, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan
INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
