PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 25
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menerapkan sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi harus menyampaikan laporan kinerja program studi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (3) Hasil sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan mutu fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi secara berkelanjutan.
