Pasal 26
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Pembiayaan Pendidikan Kedokteran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menyusun perencanaan dan mengalokasikan dana untuk program pendidikan dan pengembangan inovasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menyusun satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi. (4) Perguruan tinggi MENETAPKAN biaya pendidikan yang terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Standar biaya yang menjadi acuan penetapan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
