PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 24
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi memiliki pengelompokan disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat standar prosedur operasional yang mencakup pengembangan, implementasi, evaluasi kebijakan strategis, dan operasional. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistem penganggaran, melaksanakan analisis realisasi anggaran pada setiap tahun anggaran, dan menyampaikan laporan keuangan auditan kepada pemangku kepentingan terkait.
