Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan USN Kolaka. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ USN Kolaka yang terdiri atas:
a. Rektor dan wakil Rektor; b. ketua, sekretaris dan 1 (satu) orang anggota Senat yang mewakili setiap fakultas; c. 2 (dua) anggota Satuan Pengawas Internal; dan d. 2 (dua) anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
