PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 96
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan USN Kolaka meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh USN Kolaka. (2) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan USN Kolaka. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
