Pasal 95
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) USN Kolaka memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan dari sumber: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana yang bersumber dari selain pemerintah terdiri atas: a. sumbangan pembinaan pendidikan;
b. sumbangan pengembangan universitas/fakultas dan unit lain di lingkungan USN Kolaka; c. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; d. hasil kerja sama; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; f. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
