PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 98
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua organ USN Kolaka yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
