PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 92
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut. (4) Penjaminan mutu internal di USN Kolaka dilaksanakan ditingkat universitas, fakultas, lembaga dan program studi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
