Pasal 91
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) USN Kolaka menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. memperetimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efesiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama akademik sebagaimna dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/ pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa keahlian dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
