Pasal 90
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Prosedur perencanaan dan pengelolaan anggaran USN Kolaka disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Rencana anggaran USN Kolaka disusun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja USN Kolaka oleh Rektor dan diajukan kepada Menteri. (3) Anggaran Pendapatan dan Belanja USN Kolaka digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan anggaran dan keuangan di USN Kolaka dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabel. (5) USN Kolaka menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran USN Kolaka diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
