PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 93
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Penyelenggaran akreditasi di USN Kolaka dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. (4) Akreditasi dilakukan melalui kegiatan evaluasi data dan informasi perguruan tinggi dan/atau program studi, visitasi, dan penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi.
