Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di USN Kolaka menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. (4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun yang sama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
