PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
