PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) USN Kolaka memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. busana Rektor; b. busana profesor; dan c. busana wisudawan. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas almamater berwarna merah marun dengan kode RGB 64,0,0 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang USN Kolaka.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
