PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di USN Kolaka dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). (2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, dan kegiatan ilmiah lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
