PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 86
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan, dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif. (2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan Mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan, dan keagamaan. (3) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
