PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 85
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan, Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan USN Kolaka. (2) Norma dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut: a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; b. organisasi kemahasiswaan; dan c. pembinaan bakat dan minat Mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
