Pasal 84
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di USN Kolaka dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat;
f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intra universitas; g. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. memperoleh pelayanan khusus bagi yang berkebutuhan khusus. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengikuti semua proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di USN Kolaka dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan dan sesama Mahasiswa di lingkungan USN Kolaka; d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik; f. mencintai dan melestarikan lingkungan; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di USN Kolaka; h. ikut menanggung biaya dan pengelolaan serta penyelengaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga kewajiban dan nama baik USN Kolaka; dan c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di USN Kolaka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor.
