PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 87
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan. (2) Organisasi kemahasiswaan intra universitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra universitas merupakan kelengkapan non-struktural di USN Kolaka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor.
