Pasal 82
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi USN Kolaka. (2) Syarat untuk diangkat untuk menjadi Tenaga Kependidikan USN Kolaka: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai Tenaga Kependidikan; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Jabatan fungsional Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. fungsional umum; dan
b. fungsional tertentu. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
