PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 81
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen USN Kolaka meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen USN Kolaka dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan dan pangkat serta promosi. (5) Pembinaan dan pengembangan Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
