Pasal 77
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengawasan internal USN Kolaka merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi USN Kolaka yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan pengawasan internal USN Kolaka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
