Pasal 76
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian internal USN Kolaka merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal USN Kolaka meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi USN Kolaka; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat tugas dan fungsi USN Kolaka; d. mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal USN Kolaka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
