Pasal 78
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen USN Kolaka terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai Dosen tetap di USN Kolaka. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai Dosen tidak tetap.
(4) Syarat untuk diangkat menjadi Dosen USN Kolaka: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai Dosen dengan rekomendasi fakultas melalui pertimbangan senat fakultas; d. mempunyai moral dan integritas tinggi; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dan Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
