Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dan huruf d sebagai berikut: a. Rektor dan Senat fakultas melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat fakultas; b. Rektor dapat memberikan kuasa kepada wakil Rektor yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat Senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Senat fakultas; d. apabila anggota Senat fakultas yang hadir sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 15 (lima belas) menit; e. apabila rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum terpenuhi, rapat dapat dinyatakan sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) ditambah satu anggota Senat fakultas; f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. dekan menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan; h. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota Senat fakultas memiliki hak suara yang sama. i. calon dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak. (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
