Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b sebagai berikut: a. penyaringan dilakukan dalam rapat Senat fakultas; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat fakultas; c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat fakultas; d. Senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
f. apabila belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
