Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagai berikut: a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat fakultas; e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat fakultas; dan f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan diatur dengan Peraturan Rektor.
