PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dalam pengangkatan dan pemberhentian wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dekan dapat meminta pertimbangan Senat fakultas. (3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan Senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
