PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap pemilihan dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
