PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dalam pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat. (3) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
