Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan USN Kolaka di hadapan Senat; d. Senat memberikan penilaian dan pemilihan bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. apabila belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan
g. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
