Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
e. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat; f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Rektor.
