Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ USN Kolaka yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan USN Kolaka untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ USN Kolaka; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang USN Kolaka; c. menyusun dan/atau mengubah rencana stategis USN Kolaka; d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional USN Kolaka; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana operasional USN Kolaka; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan/persetujuan dari Senat; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
