Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil Rektor; b. biro; c. fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan e. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka. (3) USN Kolaka dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
