Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. ketua lembaga; dan f. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi akademik. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen fakultas yang bersangkutan. (4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan USN Kolaka. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi/badan pekerja atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
