Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus. (2) Mahasiswa dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban pendidikan yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. (3) USN Kolaka dapat mencabut gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada lulusan USN Kolaka apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
