Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) USN Kolaka menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkualitas dan bertanggung jawab yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebebasan akademik Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan mengemukakan pendapat atau
pandangan akademik dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika USN Kolaka dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kegiatan akademik. (7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai norma dan kaidah keilmuan. (8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk: a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa; c. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA. (9) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri berlandaskan kaidah keilmuan dan prestasi akademik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
