PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
