PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka menyelenggarakan wisuda sesuai dengan kalender akademik. (2) Wisuda merupakan proses pelantikan Mahasiswa yang telah menyelesaikan masa belajar di USN Kolaka dan dinyatakan lulus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
