Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) USN Kolaka dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain, Mahasiswa tugas belajar, dan Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) USN Kolaka wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik kewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) USN Kolaka dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di USN Kolaka. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
