Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan/atau penilaian lainnya sesuai dengan kompetensi dalam mata kuliah. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir.
(3) Ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa. (4) Tugas terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penugasan langsung tersistematis oleh Dosen sesuai dengan kompetensi mata kuliah secara individu dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
