PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Perkuliahan di USN Kolaka diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perkuliahan teori, praktikum, seminar, responsi dan tutorial, praktik kerja lapangan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkuliahan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
