PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi serta kurikulum perguruan tinggi yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum untuk setiap program studi di USN Kolaka mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat serta visi dan misi USN Kolaka. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
