Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; b. menguji ulang teori konsep, prinsip, prosedur, metode dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan kaidah/norma dan etika akademik, otonomi keilmuan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penelitian dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jurnal elektronik, jurnal ilmiah terakreditasi, jurnal ilmiah lainnya atau jurnal ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7) USN Kolaka dapat memfasilitasi hasil penelitian untuk mendapatkan kekayaan intelektual. (8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Hasil penelitian USN Kolaka yang dilaksanakan oleh Sivitas Akademika yang bekerja sama dengan pihak lain dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran, memperbaiki praktik pendidikan, pengembangan USN Kolaka, dan kehidupan masyarakat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
