PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 80
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri dan/atau badan independen untuk meningkatkan mutu dan
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ISBI Tanah Papua. (3) Pelaksanaan akreditasi program studi dan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
