PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 81
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan ISBI Tanah Papua sebagai berikut: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Senat; c. Peraturan Rektor; dan d. Keputusan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
