Pasal 79
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ISBI Tanah Papua melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Tanah Papua merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. (3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal ISBI Tanah Papua: a. tersedianya dokumen mutu meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, dan instrumen kendali mutu; b. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
d. mendorong semua pihak/unit di ISBI Tanah Papua untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Tanah Papua dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal ISBI Tanah Papua terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (6) Penjaminan mutu internal dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
